Kyoen-Movie.com, Jakarta — Selasa (21/5), Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyatakan, “Orang tua kandung berinisial NKD memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya.”
Akibat hubungan seksual itu, RH akhirnya mengandung. Sang ibu kemudian meminta putrinya melakukan aborsi. Seorang ibu berinisial NKD (47) tega merekam putri kandungnya RH (16) bersetubuh dengan pasangannya. Sekarang NKD harus mengambil tindakan hukum. NKD mencoba berbagai cara untuk mengugurkan kandungan putrinya, termasuk memberinya nanas muda, tetapi tidak berhasil.
Pada akhirnya, NKD meminta bantuan orang lain, N (55), untuk menggugurkan kandungan RH, yaitu membeli obat aborsi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NKD melakukan tindakannya karena asmara, karena NKD ternyata jatuh hati dengan pacar putrinya itu.
Nicolas mengatakan, “Latar belakangnya, ibunya juga tertarik dengan pacarnya anak ya. Ada ketertarikan dengan pacarnya itu, jadi ibunya membiarkan putrinya bersetubuh dengan pacarnya yang ibunya tahu dan merekamnya, motifnya itu untuk kepuasan diri ibunya itu.”
NKD dan N sekarang dianggap tersangka oleh polisi dan ditahan. Kedua dilindungi oleh Pasal 346 dan 531 KUHP, serta Pasal 77a, 77b, dan 77c UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nicolas berkata, “Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.”
“